Renstra Badan Pendapatan Daerah

Sebagai implementasi ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Penyusunan Renstra Perubahan dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. Renstra berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun. Renstra memiliki fungsi sebagai pedoman dalam melakukan kontrol terhadap semua aktivitas baik yang sedang maupun yang akan datang, mengukur outcome (hasil) yang harus dicapai dan sebagai sarana untuk meminimalisir resiko, mengoptimalkan hasil yang akan dicapai dan sebagai alat untuk mengukur kemajuan pelaksanaan tugas.
Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Morowali Utara diwajibkan juga untuk menyusun Renstra sebagai panduan dan pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder. Renstra Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali Utara tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021-2026.

Bapenda Kabupaten Morowali Utara

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privacy